Lambang KMK STAN

November 27, 2007 at 11:09 am (KMK)

Lambang KMK STAN-PRODIP KEUANGAN berbentuk lingkaran yang melingkupi segilima yang didalamnya terdapat gambar salib dalam lingkaran dengan latar depan burung merpati

Arti lambang tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Lingkaran luar melambangkan keselarasan dan keseimbangan sebagai perwujudan falsafah Pancasila;
  2. Segilima melambangkan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN berasaskan Pancasila;
  3. Lingkaran dalam melambangkan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN bersifat kekeluargaan;
  4. Salib melambangkan iman Katolik dan keyakinan akan Karya Keselamatan Kristus;
  5. Burung merpati melambangkan Karya Roh Kudus dalam kegiatan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN.

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Anggaran Rumah Tangga KMK STAN

November 27, 2007 at 10:48 am (KMK)

N A S K A H
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KMK STAN – PRODIP KEUANGAN

BAB I
SEMBOYAN DAN LAMBANG

 

Pasal 1

(1) Semboyan historis KMK STAN-PRODIP KEUANGAN adalah Pro Ecclesia et Patria.
(2) Dalam melaksanakan kegiatannya, KMK STAN-PRODIP KEUANGAN tidak membatasi atau mengikatkan diri pada semboyan tersebut.

Pasal 2

(1) Lambang KMK STAN-PRODIP KEUANGAN berbentuk lingkaran yang melingkupi segilima yang didalamnya terdapat gambar salib dalam lingkaran dengan latar depan burung merpati
(2) Arti lambang tersebut adalah sebagai berikut :
a. Lingkaran luar melambangkan keselarasan dan keseimbangan sebagai perwujudan falsafah Pancasila;
b. Segilima melambangkan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN berasaskan Pancasila;
c. Lingkaran dalam melambangkan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN bersifat kekeluargaan;
d. Salib melambangkan iman Katolik dan keyakinan akan Karya Keselamatan Kristus;
e. Burung merpati melambangkan Karya Roh Kudus dalam kegiatan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN.

Keseluruhan dari lambang tersebut memberikan arti bahwa KMK STAN-PRODIP KEUANGANmerupakan komunitas mahasiswa yang secara meyakinkan mempercayakan diri kepada Allah melalui Karya KeselamatanKristus serta menyelenggarakan kegiatannya-kegiatannya secara selaras dan seimbang dalam wadah organisasi yang bersifat kekeluargaan.

Pasal 3

(1) Lambang KMK STAN-PRODIP KEUANGAN digunakan untuk surat-menyurat resmi dan keperluan resmi lainnya dalam bentuk-bentuk yang dipandang perlu.
(2) Hak penggunaan lambang KMK STAN-PRODIP KEUANGAN berada pada Badan Pengurus Harian dan Dewan Pendamping.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4

Anggota KMK STAN-PRODIP KEUANGAN memiliki hak-hak sebagai berikut (1) (1) (1) Anggota biasa :
a. Hak berbicara dan mengeluarkan pendapat;
b. Hak memilih dan dipilih;
c. Hak mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan organisasi;
d. Hak mengikuti rapat-rapat KMK STAN-PRODIP KEUANGAN sepanjang diatur tidak tertutup untuk anggota biasa.

(3) Anggota kehormatan :
a. Hak berbicara dalam Rapat Umum Anggota;
b. Hak memberikan nasehat, saran, dan kritik untuk perbaikan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN;
c. Hak mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN;
d. Hak mengikuti rapat-rapat KMK STAN-PRODIP KEUANGAN sepanjang diatur tidak tertutup untuk anggota kehormatan.

Pasal 5

Setiap anggota KMK STAN-PRODIP KEUANGAN mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KMK STAN-PRODIP KEUANGAN serta paraturan dan ketetapan lainnya ;
b. Memajukan organisasi secara aktif dan menjaga nama baik organisasi ;
c. Menjunjung tinggi dan mentaati setiap keputusan yang ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.

BAB III
PENGURUS

Pasal 6

(1) Struktur organisasi Badan Pengurus Harian KMK STAN-PRODIP KEUANGAN atau disingkat BPH KMK STAN-PRODIP KEUANGAN, terdiri dari unsur-unsur :
a. Pimpinan dan penanggung jawab, yaitu Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II ;
b. Penunjang pimpinan, yaitu Sekretaris I dan II serta Bendahara I dan II ;
c. Pelaksana, yaitu para Kepala Bidang.
(2) Ketua Umum KMK STAN-PRODIP KEUANGAN merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam struktur organisasi BPH KMK STAN-PRODIP KEUANGAN.
(3) Ketua I, Ketua II, Sekretaris I dan II, Bendahara I dan II, serta para Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 7

Badan Pengurus Harian bertugas :
a. Menyusun dan menetapkan peraturan, keputusan, kebijakan dan prosedur yang dipandang perlu untuk menggerakkan kegiatan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang mengikat KMK STAN-PRODIP KEUANGAN.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan ke dalam dan keluar organisasi dalam dan atas nama KMK STAN-PRODIP KEUANGAN, sesuai dengan asas dan tujuan yang digariskan dalam Anggaran Dasar BAB III Pasal 7 dan Pasal 8 ;
c. Melakukan Rapat Lengkap Pengurus Harian;
d. Meminta dan menerima Laporan Pertanggungjawaban suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan program kerja KMK STAN-PRODIP KEUANGAN dan kegiatan-kegiatan lain yang diadakan dan atau dilaksanakan dalam nama KMK STAN-PRODIP KEUANGAN dari pimpinan kepanitiaan;
e. Dalam situasi tertentu, seperti diatur dalam BAB XI Pasal 30 dan 31 Anggaran Dasar, dapat menyelenggarakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa;
f. Memberika keterangan kepada Rapat Umum Anggota dan Dewan Pendamping, sepanjang diperlukan;
g. Mewakili KMK STAN-PRODIP KEUANGAN kepada pihak-pihak ekstern;
h. Mengusulkan pengangkatan anggota kehormatan;
i. Tugas-tugas lainnya yang diperlukan untuk mencapai tujuan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN sepanjang tidak bertentangan dengan asas yang telah ditetapkan dalam BAB III Pasal 7 Anggaran Dasar.

Pasal 8

Badan Pengurus Harian berkewajiban :
a. Memimpin , membina dan mengarahkan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan lembaga-lembaga dalam lingkungan Ikatan Keluarga Mahasiswa STAN-PRODIP KEUANGAN maupun organisasi lain diluar STAN-PRODIP KEUANGAN sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
c. Membina hubungan baik dan kerjasama dengan alumni KMK STAN-PRODIP KEUANGAN;
d. Menyusun Program Kerja serta Rencana Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan ( PK dan RPPK ) selama satu periode kepengurusan;
e. Menyampaikan Program Kerja serta Rencana Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan (PK dan RPPK ) kepada Dewan Pendamping selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal pengesahan Badan Pengurus Harian untuk disetujui dan disahkan melalui Rapat Koordinasi;
f. Melaksanakan Program Kerja serta Rencana Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan ( PK dan RPPK ) yang telah disahkan Dewan Pendamping dalam Rapat Koordinasi;
g. Menyusun uraian jabatan ( job description ) masing-masing anggota Badan Pengurus Harian;
h. Memperhatikan dan mempertimbangkan usul, kritik, dan saran dari anggota yang disampaikan melalui Dewan Pendamping atau secara langsung kepada Badan Pengurus Harian KMK STAN-PRODIP KEUANGAN;
i. Memperhatikan pandangan dan pertimbangan Dewan Pendamping
j. Menetapkan besarnya iuran anggota dan tata cara pemungutannya;
k. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban pada akhir periode kepengurusan dan mempertanggjawabkannya kepada Rapat Umum Anggota.

Pasal 9

a. Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II secara bersama-sama mempunyai fungsi :
b. Perencanaan, dalam arti menyusun dan menelaah program serta mengkoordinasikan penyusunan kebijakan Badan Pengurus Harian;
c. Pengkoordinasian, dalam arti mengatur dan membina kerjasama, serta mengintegrasikan realisasi/pelaksanaan program kerja agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai;
d. Pembinaan, dalam arti menumbuhkan, mengembangkan, dan mengarahkan agar tercipta hubungan kerja yang sehat dalam tubuh Badan Pengurus Harian;
e. Pengawasan, dalam arti menilai dan memberikan petunjuk-petunjuk pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN.

Pasal 10

Dalam melaksanakan fungsinya seperti ditetapkan pada BAB III Pasal 9, Ketua KMK STAN-PRODIP KEUANGAN dapat mengeluarkan keputusan, surat perintah, surat keterangan, maupun ketentuan tertulis lainnya yang dipandang perlu.

Pasal 11

(1) Ketua Umum KMK STAN-PRODIP KEUANGAN berasal dari anggota biasa tingkat V.
(2) Apabila tidak terdapat anggota biasa dari tingkat V atau tidak terdapat anggota yang bersedia dicalonkan, Ketua KMK STAN-PRODIP KEUANGAN dapat dipilih dari tingkat dibawahnya.

Pasal 12

Kepala Bidang mempunyai tugas-tugas pokok sebagai berikut :
a. Memberikan bahan-bahan penyusunan program kerja beserta rencana keuangannya;
b. Mengemban unsur pelaksana program dalam bidangnya masing-masing menurut program kerja yang telah disahkan Rapat Umum Anggota;
c. Membina dan mengupayakan terciptanya hubungan kerja yang sehat dan pembagian tugas yang tegas antara anggota bidangnya masing-masing;
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja dan keuangan sesuai bidangnya kepada Ketua Umum.

Pasal 13

Masa jabatan BPH KMK STAN-PRODIP KEUANGAN adalah 1( satu ) tahun dan dapat dipilih kembali.

BAB IV
DEWAN PENDAMPING

Pasal 14

Dewan Pendamping berhak :
a. Berbicara dan mengeluarkan pendapat dalam rapat-rapat yang diselenggarakan bersama Badan Pengurus Harian;
b. Meminta Program Kerja dan Rencana Penerimaan Pengeluaran Keuangan ( PK dan RPPK ) dari Badan Pengurus Harian untuk menilai dan memberikan rekomendasi, sesuai ketentuan BAB III Pasal 7 ayat 4;
c. Meminta keterangan dari Badan Pengurus Harian atas suatu kegiatan atau kepanitiaan yang diselenggarakan dan atau melibatkan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN;
d. Menerima dan menampung usul, saran dan kritik anggota untuk dibahas dalam Dewan Pendamping maupun bersama-sama Badan Pengurus Harian;
e. Meminta Badan Pengurus Harian mengadakan Rapat Koordinasi untuk membahas masalah-masalah yang dipandang penting;
f. Menetapkan kriteria untuk menentukan masalah luar biasa bersama-sama Ketua Umum Badan Pengurus Harian, dalam rangka penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Luar Biasa;
g. Mengusulkan pengangkatan anggota kehormatan.

Pasal 15

Dewan Pendamping berkewajiban :
a. Mengawasi pelaksanaan kepengurusan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN;
b. Memberikan penilaian dan rekomendasi atas Program Kerja dan Rencana Penerimaan Pengeluaran Keuangan ( PK dan RPPK ) dari Badan Pengurus Harian, selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sejak diterima dari Badan Pengurus Harian;
c. Menyusun program kerja Dewan Pendamping selama satu periode kepengurusan yang selaras dengan program kerja Badan Pengurus Harian;
d. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan;
e. Memeriksa dan memberikan pendapat atas pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan Badan Pengurus Harian;
f. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban untuk disahkan dalam Rapat Umum Anggota.

Pasal 16

Anggota Dewan Pendamping sebanyak-banyaknya adalah 7 ( tujuh ) orang.

Pasal 17

Masa jabatan Dewan Pendamping adalah 1 ( satu ) tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 18

Tata cara pelaksanaan pemilihan Dewan Pendamping ditetapkan oleh Ketua Dewan Pendamping dalam ketetapan tersendiri.

Pasal 19

Hubungan kerja, tugas, dan tanggung jawab anggota Dewan Pendamping ditetapkan oleh Ketua Dewan Pendamping melalui ketetapan tersendiri.

BAB V
PENASEHAT

Pasal 20

Kriteria Penasehat KMK STAN-PRODIP KEUANGAN adalah sebagai berikut :
a. Pastor Paroki Mahasiswa, pejabat dalam lingkungan Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan, dan Penasehat awam lain yang dipandang mampu menjadi penasehat;
b. Bersedia menjalankan fungsi penasehat dalam tubuh KMK STAN-PRODIP KEUANGAN;
c. Disetujui untuk diangkat sebagai penasehat oleh Rapat Umum Anggota, dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 28 Anggaran Dasar.

BAB VI
RAPAT-RAPAT

Pasal 21

(1) Setiap rapat yang dilakukan dalam nama KMK STAN-PRODIP KEUANGAN tidak diperbolehkan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Tata cara pelaksanaan rapat yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur tersendiri dalam ketetapan lain.

Pasal 22

(1) Rapat Umum Anggota berwenang :
a. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Ketua KMK STAN-PRODIP KEUANGAN dan Ketua Dewan Pendamping;
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Kerja dan Rencana Penerimaan Pengeluaran Keuangan dari Badan Pengurus Harian yang akan berakhir pada masa kepengurusannya;
c. Mengangkat dan mensahkan penasehat dan anggota kehormatan;
d. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya;
(2) Rapat Umum Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali dalam satu periode kepengurusan.
(3) Rapat Umum Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota biasa.

Pasal 23

Rapat Koordinasi bertujuan untuk :
a. Membahas dan mengesahkan Program Kerja serta Rencana Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan ( PK dan RPPK ) dari Badan Pengurus Harian;
b. Membahas segala masalah yang berhubungan dengan pengelolaan dan pelaksanaan PK dan RPPK;
c. Membahas usul, saran, dan kritik dari anggota serta memberikan tanggapan yang dianggap perlu.

Pasal 24

(1) Rapat Lengkap Pengurus Harian bertujuan untuk :
a. Mengambil kebijakan yang sesuai dengan tujuan dan asas KMK STAN-PRODIP KEUANGAN, kecuali keputusan yang merupakan wewenang Rapat Umum Anggota;
b. Menilai kemajuann pelaksanaan program kerja bidang atau kepanitiaan serta mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu;
c. Menampung usul dan saran yang membangun dari anggota Badan Pengurus Harian demi perbaikan pelaksanaan program dan atau kepanitiaan.
(2) Rapat Lenglkap Pengurus Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 25

Rapat Operasional bertujuan untuk :
a. Membahas aspek koordinasi dalam pelaksannan kerja antar bidang dalam pelaksanaan suatu program atau kepanitiaan;
b. Menyusun pembagian tugas antar bidang;
c. Membahas masukan-masukan yang perlu dikemukakan oleh bidang yang terkait dalam Rapat Lengkap Pengurus Harian.

Pasal 26

Rapat Bidang bertujuan untuk :
a. Mengevaluasi kegiatan bidang secara berkala;
b. Mengambil langkah-langkah tindak lanjut dari masalah-masalah yang dibicarakan dalam rapat dengan tingkatan di atasnya;
c. Menyusun masukan bagi penyusunan Program Kerja serta Rencana Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan dari BPH.

Pasal 27

(1) Setiap rapat operasional dan rapat bidang yang dilakukan sedapat-dapatnya dilaporakn hasilnya kepada Badan Pengururs Harian selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah rapat dilakukan dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pendamping.
(2) Jenis-jenis pelaporan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini adalah sebagai berikut :
a. Laporan tertulis kepada unsur pimpinan;
b. Pencatatan dalam agenda rapat dengan ditandatangani ketua dan sekretaris/ notulis rapat.
(3) Kepala Bidang atau pimpinan kepanitiaan yang terkait dalam masalah-masalah yang dibahas dalam rapat bertanggungjawab atas tindak lanjut yang perlu diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pasal 28

Rapat Dewan Pendamping bertujuan :
a. Menyusun hubungan kerja, tugas dan tanggungjawab anggota Dewan Pendamping, sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 18;
b. Membahas masukan yang diperlukan dalam rangka memberikan penilaian, nasehat dan pengawasan terhadap Badan Pengurus Harian;
c. Mengevaluasi kegiatan Dewan Pendamping secara berkala.

BAB VII
PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 29

(1) Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua KMK STAN-PRODIP KEUANGAN dan Ketua Dewan Pendamping dalam Rapat Umum Anggota dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat keabsahan Rapat Umum Anggota sebagaimana diatur dalam BAAB VI Pasal 22 ayat (3).
(2) Dalam keadaan tidak dipenuhinya persyaratan tersebut dalam ayat 1 pasal ini, pimpinan rapat menskors rapat tersebut. Rapat dapat diteruskan dan keputusan yang diambil adalah sah apabila sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota biasa yang hadir menyetujui dilanjutkannya rapat.

Pasal 30

(1) Pemilihan dan pengangkatan Ketua KMK STAN-PRODIP KEUANGAN dan Ketua Dewan Pendamping periode kepengurusan berikutnya dipersiapkan dengan membentuk suatu komite.
(2) Wewenang membentuk suatu komite berada pada Ketua Umum KMK STAN-PRODIP KEUANGAN.
(3) Tugas, wewenang dan tanggungjawab komite ditetapkan oleh Ketua Umum KMK STAN-PRODIP KEUANGAN dengan surat keputusan.

Pasal 31

Kriteria untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Badan Pengurus Harian dan Dewan Pendamping diatur dalam ketetapan lain sepanjang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 32

Tata cara pemilihan Ketua KMK STAN-PRODIP KEUANGAN dan Dewan Pendamping diatur lebih lanjut dalam ketetapan lain.

BAB VIII
KEGIATAN

Pasal 33

Dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana tercantum dalam BAB III Pasal 8 Anggaran Dasar, KMK STAN-PRODIP KEUANGAN menjalankan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan acara peribadatan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka pembinaan dan penempaan mental spiritual mahasiswa Katolik STAN-PRODIP KEUANGAN;
b. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dan hidup berorganisasi sebagai sarana mengembangkan sikap bertanggungjawab, disiplin diri dan harkat-harkat kepemimpian dalam diri mahasiswa Katolik STAN-PRODIP KEUANGAN;
c. Menyelenggarakan kegiatan sosial yang menumbuhkan rasa kesetiakawanan sosial pada mahasiswa Katolik STAN-PRODIP KEUANGAN;
d. Meningkatkan keterlibatan mahasiswa Katolik STAN-PRODIP KEUANGAN dalam kerjasama positif dengan mahasiswa lainnya dalam suasana kekeluargaan dan toleransi dan di dalam lingkup kampus STAN-PRODIP KEUANGAN;
e. Meningkatkan keterlibatan mahasiswa Katolik STAN-PRODIP KEUANGAN dalam kerjasama positif dengan organisasi dan kelompok mahasiswa Katolik lainnya;
f. Menyelenggaraakn kegiatan lainnya yang sah dan sesuai dengan tujuan organisasi sebagaimana dinyatakan dalam BABA III Pasal 8 Anggaran Dasar.

Pasal 34

Jenis-jenis kegiatan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan rutin, yaitu kegiatan yang diselenggarakan atas koordinasi Kepala Bidang berdasarkan program kerja bidang sebagaimana terdapat dalam Program Kerja (PK) Badan Pengurus Harian;
b. Kegiatan proyek, yaitu kegiatan yang diselenggarakan dengan membentuk suatu panitia dalam lingkup Program Kerja suatu bidang;
c. Kegiatan insidental, yaitu kegiatan yang diselenggaraakan diluar kegiatan rutin dan kegiatan proyek, atas persetujuan Badan Pengurus Harian terlebih dahulu dan dipertanggungjawabkan kepada Badan Pengurus Harian;
d. Panitia bersama, yaitu kegiatan yang diselenggarakan KMK STAN-PRODIP KEUANGAN bersama-sama organisasi lain.

Pasal 35

(1) Setiap kegiatan yang dilaksanakan atau kepanitiaan yang dibentuk wajib direncanakan sebaik-baiknya denga mempertimbangkan batasan/ lingkup kegiatan, kehematan biaya dan kaderisasi.
(2) Kegiatan yang diusulkan sedapat-dapatnya mengutamakan kegiatan yang memberikan hasil yang konkret.
(3) Tanggungjawab perencanaan, pengendalian dan pelaporan kegiatan berada pada Kepala Bidang atau pimpinan kepanitiaan.
(4) Prosedur perencanaan, pengendalian dan pertangungjawaban kegiatan ditetapkan oleh Ketua Umum melalui surat keputusan.

Pasal 36

(1) Dana dari kegiatan dan kepanitiaan selain dari panitia bersama merupakan dana KMK STAN-PRODIP KEUANGAN yang tidak dipisahkan.
(2) Dana dari panitia bersama merupakan dana KMK STAN-PRODIP KEUANGAN yang dipisahkan.
(3) Penerimaan, pemanfaatan dan pengeluaran dana dari seluruh kegiatan dan kepanitiaan dipertanggungjawabkan Kepala Bidang dan pimpi

BAB IX
KESEKRETARIATAN DAN KEUANGAN

Pasal 37

Penataan dan pengelolaan kesekretariatan meliputi bidang-bidang sebagai berikut :
a. Surat-menyurat intern maupun ekstern ;
b. Hubungan masyarakat ;
c. Dokumentasi persuratan dan kegiatan ;
d. Membantu perencanaan pengadaan dan pengamanan serta pencatatan inventaris ;
e. Notulensi rapat ;
f. Bidang-bidang lainnya, dengan persetujuan Ketua Umum.

Pasal 38

Penataan dan pengelolaan keuangan meliputi bidang-bidang sebagai berikut :
a. Perencanaan penerimaan dan pengeluaran keuangan, termasuk penyusunan sistem dan prosedur ;
b. Penerimaan, pengeluaran dan penyimpanan dana sesuai sistem dan prosedur yang berlaku;
c. Penyelenggaraan administrasi keuangan ;
d. Bidang-bidang lainnya, dengan persetujuan Ketua Umum.

Pasal 39

(1) Setiap Sekretaris yang diangkat oleh Ketua Umum BPH KMK STAN-PRODIP KEUANGAN sebagaimana diatur dalam BAB VIII Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar memegang tanggung-jawab renteng.
(2) Setiap Bendahara yang diangkat oleh Ketua Umum BPH KMK STAN-PRODIP KEUANGAN sebagaimana diatur dalam BAB VIII Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar memegang tanggunag-jawab renteng.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 40

(1) Anggaran rumah tangga KMK STAN-PRODIP KEUANGAN dapat diubah, diganti, atau disesuaiakan oleh Rapat Umum Anggota, dengan memperhatikan syarat-syarat keabsahan Rapat Umum Anggota sebagaimana diatur dalam BAB VI Pasal 22 ayat (3) ;
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan secara musyawarah dan mufakat ;
(3) Dalam keadaan musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka dilaksanakan pemungutan suara. Keputusan merubah Anggaran Rumah Tangga berdasarkan pemungutan suara adalah sah jika 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota biasa yang hadir menyatakan setuju.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 41

(1) Anggaran Rumah Tangga KMK STAN-PRODIP KEUANGAN merupakan penyesuaian dari Anggaran Dasar KMK STAN ;
(2) Anggaran Rumah Tangga KMK STAN digunakan sejak pembentukan KMK STAN pada tanggal 13 Agustus 1980 Jakarta melalui pengesahan oleh Rapat Umum Anggota, diadakan perubahan pada tanggal 27 September 1992 oleh Rapat Umum Anggota KMK STAN-PRODIP KEUANGAN di Ciawi, Bogor.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, atau hal-hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut ditetapkan dalam ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 42

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Ciawi, Bogor
pada tanggal 27 September 1992
oleh Rapat Umum Anggota.

Atas Nama Rapat Umum Anggota

1. Ketua : Albertus Irwan

2. Ketua Dewan Pendamping : Ferdinand Dwikoraja Purba

3. Wakil Anggota :

a. Tingkat I : Laurenco Carvalho
b. Tingkat II : Endi Boston Sitompul
c. Tingkat III : Andreas Adiana
d. Tingkat IV : Yustinus Fajar S.
e. Tingkat V : Rob. Hanung Habsoro
f. Tingkat V+ : Widagdo

4. Wakil Komite :

a. P. Teguh Wiardjoko Karahayon
b. Dwi Edi Handoyo
c. Michael Ari

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Makrab

November 27, 2007 at 8:58 am (KMK)

Malam Keakraban, kegiatan bersama setelah penmpungan. Dilaksanakan setelah dimulainya masa perkuliahan. New KMK’ers menjadi panitianya. Acara ini bertujuan untuk ajang perkenalan bagi semua keluarga KMK, karena pada saat itulah semua anggota KMK bisa hadir bersmaan dengan masa perkuliahan yang telah berlangsung. Acara Makrab ini biasanya diisi dengan pembagian kelompok dan masing-masing kelompok menampilkan pertunjukannya sambil memperkenalkan diri tentunya. Acara ditutup dengan makan-makan.

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Dinamika

November 27, 2007 at 8:45 am (KMK)

Dinamika STAN, kalau tidak salah merupakan singkatan Studi Perdana Memasuki Kampus. Merupakan kegitan awal dalam rangka penerimaan mahasiswa baru. Apa yang dilakukan oleh KMK STAN?

Sebelum Dinamika, sebenarnya terdapat kegiatan yang mengawalinya, yaitu Daftar Ulang. Mahasiswa Baru yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang. Dalam tahap ini mahasiswa baru melakukan registrasi dengan membawa semua persyaratan untuk menjadi mahasiswa STAN. Dalam daftar ulang ini ternyata tidak hanya melengkapi persyaratan saja, tetapi juga ada semacam orientasi dan “bentak-bentak” sedikit. Satu tempat yang membuat nyaman, yaitu ruangan yang disediakan bagi KMK, namun tidak semua mahasiswa baru merasa nyaman. Karena kadang-kadang, kaka-kakak KMKpun tidak lupa untuk mengerjai dan bertindak iseng.Namun, dibandingkan dengan tahap-tahap sebelumnya, di ruangan ini kita akan disambut dengan hangat sebagai keluarga baru.

PenampunganĀ 

Bukan untuk para pengungsi melainkan untuk mengurusi adik-adik baru di KMKĀ  dalam menghadapi Dinamika yang penuh dengan tugas-tugas. Penampungan dilaksanakan pada salah satu tempat kost KMK, disitu akan berjubel anak-anak KMK baik baru, lama maupun alumni yang bersama-sama menghadapi Dinamika ini.

Seksi BintalĀ 

Seksi yang mengisi acara pada Dinamika ini. Sekitar jam 12 siang, acara Dinamika adalah Kerohanian. KMK biasanya mendapat jatah di Gedung F lantai 2, acara favorit dalam Dinamika, karena pada acara ini super santai dan super sejuk ( acara kerohanian-red). Saatnya untuk melepas lelah dan penat, saatnya untuk bersenda gurau dan mencoba untuk saling mengenal di keluarga KMK ini.

Bagaimana pengalaman dinamika dan penampungan anda?

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Keluarga Mahasiswa Katolik STAN

November 27, 2007 at 4:44 am (KMK)

Merupakan wadah bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang beragama Katolik.

Establish : 13 Agustus 1980

Santo Pelindung : Santo Agustinus

Semboyan : Pro Eclesia Et Patria (Bagi Tuhan dan Negara)

Sekretariat : Gedung G 109 Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Bintaro Sektor V

Email : kmk.stan@gmail.com

website : www.kmk-stan.com

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar